Proses vaksinasi untuk menekan penyebaran Covid-19 sudah dimulai dengan Presiden Joko WIdodo sebagai orang pertama yang menerima vaksin corona. Saat ini, vaksin yang didistribusikan di Indonesia adalah Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer. Untuk bisa mendapatkannya, ada syarat penerima vaksin yang harus dipenuhi.Berbagai negara, termasuk Indonesia telah mengembangkan vaksin Covid-19 yang ideal melalui berbagai platform yaitu vaksin inaktivasi (inactivated virus vaccines), vaksin virus yang dilemahkan (live attenuated), vaksin vektor virus, vaksin asam nukleat, vaksin seperti virus (virus-like vaccine), dan vaksin subunit protein.
Ini syarat penerima vaksin Covid-19
Perhatikan syarat penerima vaksin Covid-19
Untuk bisa divaksinasi, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat penyuntikan, termasuk kondisi tubuh yang sehat dan sudah menjalani pemeriksaan riwayat penyakit atau gangguan medis tertentu yang sedang diderita.
1. Syarat penerima vaksin Sinovac
Menurut rekomendasi terbaru per tanggal 18 Maret 2021 dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) serta imbauan dari Satgas Penanganan Covid-19, berikut ini syarat orang yang boleh dan sebaiknya tidak menerima vaksin Covid-19.
Orang yang boleh menerima vaksin Sinovac
- Berusia 12 tahun ke atas
- Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.
- Tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg (dengan atau tanpa obat)
- Tidak memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin Covid-19 maupun bahan-bahan yang digunakan di dalam vaksin
- Pasien dengan riwayat alergi makanan, obat, rhinitis alergi, urtikaria, dan dermatitis atopik boleh menerima vaksin Sinovac.
- Pasien HIV dengan jumlah CD4 > 200 sel/mm3 dengan klinis baik dan tidak ada infeksi oprtunistik
- Pasien diabetes dengan kondisi terkendali
- Penyintas Covid-19 yang sudah sembuh minimal 3 bulan
- Ibu menyusui (setelah ada anamnesa atau pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan)
- Pengidap penyakit autoimun yang sudah dinyatakan stabil oleh dokter
- Pasien asma dengan kondisi terkontrol
- Pasien penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) yang terkontrol
- Pasien aritmia, gagal jantung dan penyakit jantung koroner yang stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut
- Pasien obesitas tanpa riwayat penyakit komorbid berat
- Pengidap hipotiroid dan hipertiroid yang sudah stabil secara klinis
- Pasien kanker yang sudah mendapatkan persetujuan dari dokter ahli yang merawat
- Pasien dengan Interstitial Lung Disease (ILD) yang kondisinya baik dan tidak dalam kondisi akut
- Pasien penyakti ginjal kronis (PGK) non dialisis yang kondisinya stabil
- Pasien penyakit ginjal kronis (PGK) dialisis yang kondisinya stabil dan sudah mendapatkan persetujuan dari dokter ahli yang merawat
- Pasien penyakit hati yang sudah menerima persetujuan dari dokter ahli yang merawat. Seiring berkembangnya penyakit hati di tubuh, vaksin bisa kehilangan efektivitasnya, sehingga perlu pertimbangan dokter untuk menilai waktu paling tepat untuk menerima vaksin
- Ibu hamil, terutama yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan Covid-19. Pemberian vaksin pertama dimulai pada trimester kedua dan vaksin kedua disesuaikan dengan jarak pemberian vaksin sesuai merek.
Orang yang sebaiknya tidak menerima vaksin Sinovac
- Pernah mengalami reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin COVID-19.
- Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi COVID-19. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
- Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.
- Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi
- Pasien dengan Inflammatory Bowel Disease (IBD) akut yang sedang mengalami gejala BAB berdarah, berat badan turun, demam, dan nafsu makan menurun (vaksinasi sebaiknya ditunda)
2. Syarat penerima vaksin Moderna