RSUD Umar Wirahadikusumah Kabupaten Sumedang adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia yang terletak di ibu kota kabupaten Sumedang Rumah sakit ini merupakan salah satu dari tiga rumah sakit di kabupaten Sumedang (dua diantaranya Rumah Sakit Swasta).
Berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.
Kemudian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan profesionalisme di bidang kesehatan, maka pengelolaan RSU ini diarahkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Sejak tanggal 1 April 2009 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2009. Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada unit-unit pelayanan tertentu khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang yaitu untuk menyelenggarakan manajemen secara mandiri, sehingga diharapkan nantinya mampu merespon kebutuhan masyarakat secara tepat, cepat dan fleksibel.
MAKLUMAT PELAYANAN
PENGHARGAAN YANG DIRAIH OLEH RSUD KABUPATEN SUMEDANG
Sudah selayaknya kami memberikan pelayanan terbaik khususnya dalam bidang kesehatan untuk Masyarakat Kab. Sumedang
Sesuai dengan visi misi kami, bahwa layanan kesehatan menjadi layanan dasar yang utama, semoga dengan pelayanan terbaik Masyarakat Sumedang menjadi Manusia yang sehat lahir batin.
.